Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa menilai seharusnya pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan peraturan turunan setelah Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Produk Industri Halal terbit. "Keterlambatan dan kelambatan pemerintah pada perintah UU ini maksimal harusnya 2 tahun sudah keluar, ternyata baru keluar tahun 2019. Lima tahun baru keluar," kata Ledia dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (8/8/2020). Hal itulah yang menyebabkan lambatnya proses sertifikasi halal dan berimplikasi pada kesulitan di masa sekarang.
"Hulunya adalah bagaimana memberikan jaminan produk halal bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi yang muslim. Itu yang menjadi hal paling penting. Sehingga yang pertama harus dilakukan adalah sosialisasi, itu kewajibannya ada di Kementerian Agama, tapi itu tidak dilakukan," lanjutnya. Jika pemerintah dengan cepat merespon, sekretaris Fraksi PKS tersebut menyebut penentuan tarifnya juga akan cepat rampung. "PP nya baru ada, baru bicara tarif, tidak bisa kawan kawan juga rumit sekali, sementara kita menginginkan agar usaha itu bisa berjalan dengan baik apalagi yang ultramikro," lajutnya
Soal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ledia menyebutkan, MUI sebagai auditor lama seharusnya bisa bersinergi. "Kalau mau mengenalkan sistem yang baru, tinggal diperkenalkan karena auditor halal yang sudah bekerja, mereka sudah punya pengalaman. Kalau yang baru, mereka baru lulus bagaimana mau audit," katanya. Sebelumnya, Indonesia Halal Watch menilai bahwa tebentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selama tiga tahun ternyata tidak bisa melakukan apa apa dan malah menimbulkan kegaduhan.
Halal Watch mengacu pada 17 Oktober 2019 ketika jatuh tempo mandataris sertifikasi halal kepada BPJPH. Adapun BPJPH didirikan pada 2017. "Sehingga pada bulan November 2019, Kementerian Agama mengembalikan sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.